LAYANAN KAMI

Memberikan jasa sebagai profesional yang telah memiliki izin dari Kementerian Keuangan untuk melakukan praktik sebagai akuntan publik yang bekerja secara independen. Tugas akuntan publik meliputi analisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, audit pajak, dan sebagainya.

Audit Laporan Keuangan
    Dalam kapasitasnya sebagai auditor independent kami melakukan audit umum atas laporan keuangan untuk memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan suatu entitas ekonomi dihubungkan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi Standar Skuntansi Keuangan (SAK) yang dikeluarkan IAI dan standar atau praktek akuntansi lain yang berlaku umum (sepanjang belum diatur oleh SAK). Pernyataan pendapat yang diberikan auditor mengenai kewajaran laporan keuangan, berdasakan audit yang dilakukan, dapat berupa :
1. Tanpa Modifikasi
Opini Wajar
Auditor harus menyatakan opini tanpa modifikasian bila auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang meterial. sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.

2. Opini Modifikasi
1. Opini Wajar dengan Pengecualian
    Auditr harus memodifikasi opini dalam laporan auditor ketika :
    1. Aduitor, setelah memperoleh bukti audit yang cukup dan tapat, menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian, baik secara individu, maupun secara agregasi, adalah material, tetapi tidak pervasif, terhadap laporan keuangan atau,
    1. Auditor tidak dapat memperoleh bukti yang cukup dan tepat yang mendasari opini, tetapi Auditor menyimpulkkan bahwa kemungkinan dampak kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat bersifat meterial, tetapi tidak pervasif.
2. Opini Tidak Wajar
Auditor harus menyatakan suatu opini tidak wajar ketika auditor, setelah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat, menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian, baik secara individual maupun secara agregasi, adalah material dan pervasif terhadap laporan keuangan.
3. Opini Tidak Menyatakan Pendapat
    1. Auditor tidak boleh menyatakan pendapat ketika auditor tidak memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat yang mendasari opini, dan auditor menyimpulkan bahwa kemungkinan dampak kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat bersifat meterial dan pervasif.
    1. Auditor tidak boleh menyatakan pendapat ketika, dalam kondisi yang sangat jarang yang melibatkan banyak ketidakpastian, auditor menyimpulkan bahwa meskipun telah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat tentang setiap ketidakpastian tersebut, Auditor tidak dapat merumuskan suatu opini atas laporan keuangan karena interaksi yang potensial dari ketidakpastian tersebut dan kemungkinan dampak kumulatif dari ketidakpastian tersebut terhadap laporan keuangan.
Audit Khusus
    Disamping audit umum atas laporan keuangan, kami juga memberikan jasa audit khusus, sesuai dengan kebutuhan. Audit khusus dapat merupakan audit atas akun atau pos laporan keuangan tertentu yang dilakukan dengan menggunakan prosedur yang disepakati bersama, audit laporan keuangan yagn disusun berdasarkan suatu basis akuntansi komprehensif. Selain prinsip akuntansi yang berlaku umum, audit atas informasi keuangan untuk tujuan tertentu dan audit khusus lainnya. Dalam melaksanakan audit khusus ini auditor tetap berpedoman pada standar auditing yang dimuat dalam SPAP.
Atestasi
    Jasa atestasi yang kami berukan berkaitan dengan penerbitan laporan yang memuat suatu kesimpulan tentang keandalan asersi (pernyataan) tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, dilaksanakan melalui pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati bersama. Asersi yang menjadi objek dalam penegasan atestasi dapat berupa Proyeksi dan Perkiraan Keuangan (Laporan Keuangan Prospektif, Perkiraan Keuangan dan Proyeksi Keuangan). Pelaporan Informasi Keuangan Performa. Pelaporan tentang struktur pengendalian intern atas pelaporan keuangan tersebut. Dalam melaksanakan program ini kami tunduk pada Standar Akuntansi dalam SPAP.
Review Laporan Keuangan
    Merupakan salah satu jasa yang diberikan kami untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilaksanakan agar laporan keuangan tersebutsesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atas basis akuntansi komprehensif lainnya. Review dilakukan melalui prosedur pengajuan pernyataan dan analisis dengan berpedoman pada Sanda Jasa Akunansi dan Review yang terdapat dalam SPAP.
Kompilasi Laporan Keuangan
    Kami dapat melakukan kompilasi laporan keuangan berdsasarkan catatan data keuangan serta informasi lainnya yang diberikan manajemen suatu entitas ekonomi. Dalam kompilasi ini, kami tidak memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan atas suatu keyakinan apapun terhadap laporan tersebut. Tanggung jawab atas laporan keuangan sepenuhnya tetap berada pada manajemen entitas ekonomi yang bersangkutan. Pelaksanaan kompilasi laporan keuangan oleh kami dilakukan berpedoman pada Standar Jasa Akuntansi dan Kompilasi yang terdapat dalam SPAP.
Konsultasi
    Jasa konsultasi yang diberikan kami meliputi barbagai bentuk dan bidang sesuai dengan kompetensi akuntan publik. Jasa yang diberikan kami bervariasi mulai dari jasa kondultasi umum kepada manajemen, perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi, penyusunan proposal keuangan dan studi kelayakan proyek penyelenggaraan pendidikan dan latihan, pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pegawai, sampai pemberian berbagai jasa konsultasi lainnya, termasuk konsultasi dalam pelaksanaan marger dan akuisisi. Dalam pemberian jasa konsultasi ini kami perpegang pada Standa Jasa Akuntansi dan Konsultasi dalam SPAP.
Perpajakan
    Kami juga memberikan jasa profesional dalam bidang perpajakan. Jasa yang diberikan kami meliputi, tetapi tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPT dan penyelesaian masalah perpajakan.

Jasa Investigasi

    Perikatan jasa investigasi merupakan perikatan:

  • Mengharuskan penerapan keahlian akuntansi dan audit, keahlian investigatif, dan pola pikir (mindset) investigatif; dan
  • Mencakup suatu perselisihan atau potensi perselisihan, atau adanya risiko, pertimbangan atau pernyataan kecurangan atau tindakan ilegal atau perilaku tidak etis.

    Jenis perikatan jasa investigasi, yaitu:

  • dimulai dengan pemeriksaan investigatif, dan kemudian dilanjutkan dengan penghitungan kerugian keuangan, selanjutnya pemberian keterangan ahli; atau
  • diminta melakukan pemeriksaan investigatif; atau
  • hanya diminta melakukan pemeriksaan investigatif dan dilanjutkan dengan penghitungan kerugian keuangan; atau
  • hanya diminta melakukan penghitungan kerugian keuangan, dan dilanjutkan dengan pemberian keterangan ahli; atau
  • hanya diminta memberikan keterangan ahli

Penyediaan Staff

Menyediakan staf yang tepat (dalam hal kompetensi, kuantitas, dan persyaratan lainnya) dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian. Contoh jenis jasa ini adalah pengelolaan fasilitas pemrosesan data, pemrogaman komputer, perwalian dalam rangka kepailitan, dan aktivitas controllership.

Jasa Transaksi

Menyediakan jasa terkait dengan beberapa transaksi khusus klien dengan pihak ketiga. Contoh jenis jasa ini adalah jasa pengurusan kepailitan, jasa penilaian, penyediaan informasi untuk mendapatkan pendanaan, analisis kemungkinan penggabungan usaha atau akuisisi, dan jasa pengurusan perkara pengadilan.